Sengketa PPP Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Sengketa PPP Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Presidium Forum Studi Lintas (Fosil) Luthfi Amin mengatakan, sengketa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia, klaim PPP kubu Romahurmuziy bahwa status sengketa PPP sudah berkekuatan hukum tetap sama sekali tidak benar.

"PPP Muktamar Jakarta telah membuat perlawanan hukum dan menyatakan kasasi atas putusan PTTUN. Dengan sendirinya status PPP belum berkekuatan hukum tetap,” kata Luthfi, Selasa (7/8).

Dia menjelaskan, klaim Romahurmuziy bahwa status PPP telah berkekuatan hukum tetap itu tidak dapat dibuktikan.

Luthfi menegaskan, perilaku politik yang tidak beretika seperti ini harus dihindarkan.

“Dikhawatirkan ada pihak lain yang melaporkan sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan,” tegasnya.

Dia pun menegaskan bahwa ketidakcermatan Direktorat Jenderal Politik dan Pemeirintahan Umum (Polpum) Kemendagri mengeluarkan edaran pencairan dana bantuan partai politik dengan alasan PPP telah berkekuatan hukum tetap bisa dikategorikan pidana korupsi.

Untung saja, kata dia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) cepat tanggap dengan mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa hingga saat ini status PPP belum berkekuatan hukum tetap.

Koordinator Presidium Forum Studi Lintas (Fosil) Luthfi Amin mengatakan, sengketa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum berkekuatan hukum tetap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News