Sengketa Warisan Eka Widjaja Berakhir Damai, Ini Penyebabnya

Sengketa Warisan Eka Widjaja Berakhir Damai, Ini Penyebabnya
Ilustras warisan. Foto: JPG

Freddy sebelumnya menggugat hak warisan kelima saudara tirinya. Kasus ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Yasrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di PN Jakarta Pusat.

Adapun yang pihak-pihak yang digugat adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian.

Kemudian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian. (gir/jpnn)

Anak konglomerat Eka Widjaja, Freddy Widjaja mencabut gugatan sengketa hak warisan terhadap lima saudara tirinya,


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News