Sengketa Warisan Eka Widjaja Berakhir Damai, Ini Penyebabnya
Senin, 03 Agustus 2020 – 23:55 WIB
Freddy sebelumnya menggugat hak warisan kelima saudara tirinya. Kasus ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Yasrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di PN Jakarta Pusat.
Adapun yang pihak-pihak yang digugat adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian.
Kemudian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian. (gir/jpnn)
Anak konglomerat Eka Widjaja, Freddy Widjaja mencabut gugatan sengketa hak warisan terhadap lima saudara tirinya,
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Sinarmas World Academy Kembali Hadirkan TEDxYouth@SWA, Temukan Indentitas Diri
- MSIG Life Bayarkan Rp 2 Miliar Klaim Pemegang Polis, Naik 49 Persen dari Tahun Lalu
- Sinarmas MSIG Life Percepat Transformasi untuk Kejar Pertumbuhan Tahun Ini
- Sinarmas Pension Plan Beri Manfaat Hingga Rp 6 Miliar Uang Pertanggungan
- HUT ke-34, Bank Sinarmas Banjir Promo dan Grand Opening Co-working Space
- Sambut HUT RI, SLM & Tzu Chi Sinarmas Berkolaborasi Gelar Donor Darah