Sengman Tjahja Mangkir Dari Panggilan KPK

Sengman Tjahja Mangkir Dari Panggilan KPK
Sengman Tjahja Mangkir Dari Panggilan KPK

jpnn.com - JAKARTA -- Sengman Tjahja dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan suap kuota impor daging sapi, Selasa (11/2). Namun pengusaha asal Palembang ini tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan Sengman Tjahja, tapi sampai pukul 15.00 WIB belum hadir," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (11/2).

Johan mengaku belum memperoleh keterangan dari penyidik mengenai alasan ketidakhadiran Sengman. Meski begitu, kata dia, KPK bisa memanggil paksa Sengman.

Pemanggilan paksa itu, sambung Johan, bisa dilakukan asalkan Sengman dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa memberikan alasan yang dibenarkan oleh hukum.

"Kalau sudah dua kali dipanggil tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum maka bisa dipanggil paksa," ucap Johan.

Sengman hari ini sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, Maria Elisabeth Liman. Direktur Utama PT Indoguna Utama menjadi tersangka ketiga dari Indoguna Utama yang dijerat KPK.

Sebelumnya dua direksi di Indoguna, yakni Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi terlebih dulu menjadi tersangka setelah tertangkap tangan menyogok mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah.

Maria Elisabeth dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sejak 17 Desember 2013 lalu, Maria Elisabeth mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu. (gil/jpnn)


JAKARTA -- Sengman Tjahja dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan suap kuota impor daging sapi, Selasa (11/2). Namun pengusaha asal Palembang ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News