Senin, Pemred dan Penulis Obor Rakyat Diperiksa Sebagai Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri segera menggarap Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono, dan penulisnya, Darmawan Sepriyosa sebagai tersangka.
Keduanya sejak Kamis (3/7) malam resmi ditetapkan tersangka karena diduga melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat (3) juncto pasal 9 ayat (2).
"Sementara kita akan panggil SB dan DS sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie, Jumat (4/7).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Hery Prastowo menambahkan, rencananya Setyardi dan Darmawan akan dipanggil pada Senin (7/7) pekan depan.
"Nanti diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin. Dipanggil dua-duanya akan diperiksa," kata Herry di Mabes Polri, Jumat (4/7).
Dia menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan sudah dikirim ke Kejaksaan Agung. "Sudah saya teken tadi pagi," ungkap Herry. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri segera menggarap Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono, dan penulisnya, Darmawan Sepriyosa sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Recok Mutasi Letjen Kunto, Pengamat: Otoritas Sipil Jauh Mencampuri Urusan Militer
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT