Senin, Pemred dan Penulis Obor Rakyat Diperiksa Sebagai Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri segera menggarap Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono, dan penulisnya, Darmawan Sepriyosa sebagai tersangka.
Keduanya sejak Kamis (3/7) malam resmi ditetapkan tersangka karena diduga melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat (3) juncto pasal 9 ayat (2).
"Sementara kita akan panggil SB dan DS sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie, Jumat (4/7).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Hery Prastowo menambahkan, rencananya Setyardi dan Darmawan akan dipanggil pada Senin (7/7) pekan depan.
"Nanti diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin. Dipanggil dua-duanya akan diperiksa," kata Herry di Mabes Polri, Jumat (4/7).
Dia menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan sudah dikirim ke Kejaksaan Agung. "Sudah saya teken tadi pagi," ungkap Herry. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri segera menggarap Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono, dan penulisnya, Darmawan Sepriyosa sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soroti Kasus Vina Cirebon, Pakar Sebut Istilah Miscarriage of Justice
- Peringati 26 Tahun Reformasi, Aktivis Jejerkan Instalasi Ribuan Tengkorak dan Kuburan
- Bea Cukai Gelar Edukasi Terkait Tupoksi & Kepabeanan Kepada Pelajar SMA di 2 WIlayah Ini
- Posko Pengungsian Korban Banjir Lahar Dingin Marapi Dipindah ke Tempat Lebih Aman
- Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 85 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Inhil ke Jepara
- Kiprah ESQ selama 24 Tahun Diapresiasi Sejumlah Tokoh Nasional