Sentra Bawang Putih Terbentuk, Swasembada 2021 Bisa Dicapai

Sentra Bawang Putih Terbentuk, Swasembada 2021 Bisa Dicapai
Panen raya bawang putih di Malang, Jawa Timur. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian dibawah kepemimpinan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah menetapkan roadmap menuju lumbung pangan dunia 2045, yang meliputi target swasembada sebelas komidatas strategis nasional. Bawang putih yang ada di dalamnya, turut digenjot produksinya dan secara bertahap mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Untuk mengejar target swasembada bawang putih di tahun 2021, Mentan Amran sudah menerbitkan Permentan No. 16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Permentan ini memuat klausul importir bawang putih wajib melakukan tanam di dalam negeri paling sedikit 5 persen dari total impor yang diajukan. Lokasi tanam diutamakan di wilayah baru, hal ini dilakukan agar produksi dalam negeri terus meningkat.

“Kami masih punya pekerjaan rumah untuk menyelesaikan target swasembada bawang putih di tahun 2021 dan Kentang Industri tahun 2020, serta mengembangkan tanaman obat-obatan ekspor. Untuk bawang putih di tahun ini ditargetkan bisa tanam sekitar 10,6 ribu ha yang seluruh hasilnya akan dijadikan benih untuk musim tanam 2019 nanti seluas 40 ribu ha," demikian dikemukakan Suwandi di Jakarta, Senin (17/12).

“Tahun 2020 kami akan tanam besar-besaran bawang putih hingga puncaknya 2021 nanti kita akan tutup kran impor secara signifikan," tambah Mentan.

Salah satu sentra bawang putih, yakni Kabupaten Banyuwangi dapat menjadi contoh bahwa regulasi yang diterapkan oleh Kementan mampu membuat sentra-sentra baru penghasil bawang putih dan mendorong produksi nasional. Sekitar maret 2018, ratusan ha kawasan di lereng Gunung Ijen mampu panen bawang putih yang sebelumnya hanya hamparan yang tidak produktif.

Selain Banyuwangi, lanjut Suwandi, Kementan juga sudah melakukan pemetaan dan menyiapkan daerah-daerah yang cocok untuk pengembangan bawang putih di Indonesia. Di Pulau Sumatera meliputi Kabupaten Aceh Tengah, Benermeriah, Aceh Tenggara, Karo, Tapanuli Utara, Kerinci, Solok, Tanah Datar, Muara Enim, OKU Selatan, Pagaralam dan Lampung Barat.

Di Pulau Jawa meliputi Kabupaten Bandung, Garut, Tegal, Majalengka, Magelang, Temanggug, Wonogiri, Banjarnegara, Magetan, Karanganyar, Mojokerto, Malang dan Batu. Untuk Pulau Sulawesi meliputi Minahasa Selatan, Bolmong, Sigi, Parimo, Poso, Banggai, Gowa, Sinjai, Enrekang dan Tator. Untuk Nusa Tenggara meliputi Tabanan, Bangli, Buleleng, Karangasem, Lombok Timur, Bima, Belu, TTS, TTU, Kupang dan Ende. Dan untuk wilayah Maluku dan Papua meliputi Pulau Buru, Maluku Tengah, Rajaampat, Manokwari, Lanijay, Jayawijaya dan Paniai.

"Wilayah-wilayah tersebut di atas ditargetkan menjadi sentra-sentra baru penghasil bawang putih dengan pertimbangan agroklimat yang mendukung pertanaman komoditas tersebut. Selain itu, upaya-upaya mempercepat swasembada bawang putih tidak hanya dilakukan di hulu tetapi juga di hilir," beber Suwandi.

Patut diketahui tegas Suwandi, pemerintah juga telah mengantisipasi dampak program swasembada terhadap harga jual ke konsumen. Penangkar dan pelaku usaha bawang putih diharapkan dapat mengurangi beban bianya produksi sehingga harga jual masih sesuai dengan daya beli kkonsumen.

Untuk mengejar target swasembada bawang putih di tahun 2021, Mentan Amran sudah menerbitkan Permentan No. 16 Tahun 2017 tentang RIPH.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News