Sentralisasi Guru Terganjal Kebijakan Otda

Sentralisasi Guru Terganjal Kebijakan Otda
Sentralisasi Guru Terganjal Kebijakan Otda
JAKARTA—Wacana yang digulirkan Kemdiknas untuk melakukan sentralisasi guru, dinilai akan sulit direalisasikan. Di era kebijakan otonomi daerah, urusan pendidikan sudah didesentralisasi menjadi kewenangan daerah.

“Rencana sentralisasi guru ini agak sulit, kan ada UU Otda (UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda, red). Ini benar-benar harus dipikirkan mana yang diotonomikan dan mana yang tidak.  Misalnya, guru yang akan disentralisasi, yang mana  pengaturan mutasi dan Kepsek ditentukan oleh pusat. Tetapi saat ini kan masih otonomi,” ungkap Ketua Komisi X DPR RI, Mahyudin ketika ditemui usai menerima audiensi Federasi Serikat Guru Indonesia (FGSI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/6).

Mahyudin mengatakan, jika wacana sentralisasi guru berbenturan dengan kebijakan otonomi daerah, maka rencana ini juga harus dibicarakan bersama dengan mendagri. Tujuannya, mumpung saat ini sedang ada pembahasan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 itu, masalah kewenangan manajemen guru bisa disesuaikan dengan rencana sentralisasi kalangan pendidik itu.

“Ini harus dibahas bersama-sama dan jika terpaksa diterapkan, maka harus melakukan perubahan undang-undang otda. Namun jika memang belum bisa diubah, maka dari pihak Komisi X akan memberikan batasan-batasan di dalam pendidikan. Kita akan menentukan pos-pos mana saja yang bisa disentralisasikan," ujar Mahyudin.

JAKARTA—Wacana yang digulirkan Kemdiknas untuk melakukan sentralisasi guru, dinilai akan sulit direalisasikan. Di era kebijakan otonomi daerah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News