Seorang Briptu Gugat Kapolresta Rp 2 Miliar

Seorang Briptu Gugat Kapolresta Rp 2 Miliar
Ilustrasi. pixabay.com

"Tidak ditemukannya barang bukti di tangan Niazi. Maka dalam hal ini penyidik membuat laporan polisi yang salah," urainya. 

Jika memang benar sudah ada pemeriksaan saksi-saksi, terus David, baru satu alat bukti yang dimiliki penyidik.

Dalam gugatan tersebut, David juga menyampaikan, tindakan penyidik Satnarkoba yang melakukan pemisahan perkara Niazi menyalahi prosedur. Tidak hanya Niazi yang menjadi tersangka. Ada tiga tahanan perempuan yang juga dijadikan tersangka.

"Tidak ada dasar bagi penyidik untuk melakukan splitsing. Sebab pasal yang disangkakan antara Niazi dengan tersangka lainnya sama," ucap dia.

Karena itu, David meminta majelis hakim menghukum termohon membayar kerugian material sebesar Rp 30 juta. ’’Kami juga meminta hakim menghukum termohon (Kapolresta Bandarlampung, Red) membayar kerugian immaterial sebesar Rp 2 miliar," sebut dia. 

Sementara usai persidangan, kuasa hukum Kapolresta Bandarlampung AKBP I Made Kartika,  enggan memberikan komentar. "Tunggu saja disidang selanjutnya. Dengarkan jawaban dari kami,” kata Made singkat. (nca/c1/ais)


BANDARLAMPUNG – Penetapan Briptu Niazi sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba berbuntut. Pihak Niazi mengajukan praperadilan dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News