Seorang Buruh Bangunan tetapi Berkantong Tebal, Hemm

Seorang Buruh Bangunan tetapi Berkantong Tebal, Hemm
Polisi membekuk buruh bangunan yang menjalankan bisnis haram. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Menyadari dibuntuti sekitar 50 meter dari gang, pelaku membuang kantong plastik ke pinggir jalan, dan terlihat oleh anggota kami,” beber Heri.

Dia melanjutkan petugas terus mengejar pelaku hingga di simpang tiga Karang Taliwang dan akhirnya dibekuk.

Saat penggeledahan badan pelaku hanya ditemukan sebuah handphone, tetapi ketika dibawa ke tempat asal Rusli membuang plastik akhirnya ditemukan bukti kuat.

Barang haram itu ditemukan di bawah pohon waru di jalan Semangka.

“Setelah diperiksa isinya sabu dengan  berat bersih 52 gram. Jika diuangkan nilainya sekitar Rp 72 juta,” jelas Heri.

Pelaku, lanjut Heri, mengaku barang haram itu miliknya.

Terkait dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut saat ini masih didalami.

Rusli mengaku bahwa perbuatan terlarangnya itu baru pertama kali dilakukan.

Seorang buruh bangunan berinisial LR alias Rusli (39) tiba-tiba menjadi incaran jajaran Polresta Mataram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News