Seorang Buruh Bangunan tetapi Berkantong Tebal, Hemm
Rabu, 01 Desember 2021 – 10:38 WIB
“Saya mengenal sabu sejak empat bulan lalu. Tumben saya ini (mengedarkan),” aku Rusli.
Kesehariannya sebagai buruh bangunan membuatnya tergoda dengan iming-iming keuntungan besar dalam bisnis narkoba.
Atas perbuatannya, Rusli ditahan di Polresta Mataram dan dijerat Pasal 114, 112 dan atau 127 UU tentang Narkotika. (der/radarlombok)
Seorang buruh bangunan berinisial LR alias Rusli (39) tiba-tiba menjadi incaran jajaran Polresta Mataram.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...
- Gembong Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Tuh Tampangnya
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Bea Cukai & Polresta Mataram Sita 2 Kilogram Paket Ganja Asal Sumatera
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan