Seorang WN Arab Saudi Ditangkap karena Menjalankan Bisnis Terlarang di Indekosnya
Rabu, 03 Juni 2020 – 22:31 WIB
AAS terancam dikenakan pidana Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114, Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial AAS, 31, warga negara Arab Saudi ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba di wilayah Karang Siluman Selatan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai Lapas Ternate Ditangkap terkait Narkoba, Alamak
- Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, 4 Orang Ditangkap
- Tagih Utang, Pria di Mataram Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik
- Rutan Tangerang Siap Bantu Polisi Ungkap Warga Binaan yang Terlibat Peredaran Narkoba
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram