Sepak Terjang Mahfud MD di PBNU Dipertanyakan

Sepak Terjang Mahfud MD di PBNU Dipertanyakan
Mahfud MD. Foto: dok/JPNN.com

Menurut Robikin, definisi kader adalah seseorang yang harus mengikuti dan lulus kaderisasi yang dilakukan di seluruh lingkungan NU.

Tidak hanya struktural maupun badan otonom, tetapi juga lembaga di bawah naungan NU.

“Untuk disebut kader harus lulus kaderisasi. Selanjutnya ditempatkan untuk melayani warga sebagai pengurus NU,” terang Robikin.

Dia juga menjabarkan hasil survei yang menyebut ada 91,3 juta kader NU yang aktif di pengurus dari ranting, badan otonom, lembaga hingga PBNU.

Menurut Robikin, mereka adalah para kader NU yang tersebar tak hanya di Indonesia, tetapi juga di mancanegara.

Robikin juga memastikan bahwa dinamika itu tidak menimbulkan kegaduhan di internal NU.

Pasalnya, sambung Robikin, NU sudah sangat berpengalaman menghadapi berbagai macam perbedaan pandangan dan pendapat, baik keumatan maupun politik.

“Itulah enaknya di NU. Meskipun temanya serius, ikhtilaf, dan cara membincangkannya selalu dengan guyonan walaupun materi perbincangannya serius, termasuk soal keumatan,” kata Robikin. (jos/jpnn)


Keaktifan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sebagai kader Nahdlatul Ulama (NU) dipertanyakan.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News