Sepanjang 2018, ada 392 Kali Gangguan Listrik Akibat Layang-layang Kawat
jpnn.com, KALIMANTAN BARAT - Permainan layang-layang dengan menggunakan kawat di Kalimantan Barat terbukti mengganggu kelancaran pasokan listrik kepada pelanggan.
Tidak hanya itu, korban luka dan jiwa pun berjatuhan akibat permainan layangan berkawat.
Selama 2018 tercatat ada 426 kali kejadian padam akibat gangguan listrik, 392 kali di antaranya disebabkan oleh kawat layang-layang, atau sekitar 94% gangguan listrik disebabkan oleh kawat layang-layang.
“Bila permainan layang-layang berkawat ini tidak dihentikan, PLN rugi, masyarakat pun rugi,” ujar General Manager PLN UIW Kalimantan Barat Agung Murdifi.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum yang diubah oleh Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahu 2004 Tentang Ketertiban Umum.
Dalam Perda itu telah ditetapkan larangan penggunaan tali layangan dari logam, metal, kawat, dan sejenisnya. Bahkan bagi yang melanggar aturan ini bisa dituntut dan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.(chi/jpnn)
Bila permainan layang-layang berkawat ini tidak dihentikan, PLN rugi, masyarakat pun rugi.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Erick Thohir Tegaskan Arahan Kepada BUMN Beli Dolar AS Sesuai Kebutuhan, Bukan Memborong!
- PLN IP: PLTU Bengkayang Andal & Prima Dalam Memasok Listrik
- Libur Lebaran, Pembangkit Listrik EBT Milik PLN IP Dipastikan Andal
- PLN Siagakan Dua Lapis Pasokan Listrik di Masjid Raya Hasyim Asy'ari Saat Salat Idulfitri
- Dukung Infrastruktur EV Mudik Idulfitri, PLN Icon Plus Perkuat Konektivitas dan Digitalisasi
- Mudik Lebaran, PLN Indonesia Power Siap Penuhi Pasokan Listrik