Sepanjang 2018, ada 392 Kali Gangguan Listrik Akibat Layang-layang Kawat

Sepanjang 2018, ada 392 Kali Gangguan Listrik Akibat Layang-layang Kawat
Petugas PLN. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KALIMANTAN BARAT - Permainan layang-layang dengan menggunakan kawat di Kalimantan Barat terbukti mengganggu kelancaran pasokan listrik kepada pelanggan.

Tidak hanya itu, korban luka dan jiwa pun berjatuhan akibat permainan layangan berkawat.

Selama 2018 tercatat ada 426 kali kejadian padam akibat gangguan listrik, 392 kali di antaranya disebabkan oleh kawat layang-layang, atau sekitar 94% gangguan listrik disebabkan oleh kawat layang-layang.

“Bila permainan layang-layang berkawat ini tidak dihentikan, PLN rugi, masyarakat pun rugi,” ujar General Manager PLN UIW Kalimantan Barat Agung Murdifi.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum yang diubah oleh Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahu 2004 Tentang Ketertiban Umum.

Dalam Perda itu telah ditetapkan larangan penggunaan tali layangan dari logam, metal, kawat, dan sejenisnya. Bahkan bagi yang melanggar aturan ini bisa dituntut dan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.(chi/jpnn)


Bila permainan layang-layang berkawat ini tidak dihentikan, PLN rugi, masyarakat pun rugi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News