Sepanjang 2019, UU Pemilu Paling Sering Diuji Materi di MK

Sepanjang 2019, UU Pemilu Paling Sering Diuji Materi di MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendata undang-undang yang rutin di uji materi pada 2019. Hasilnya, publik paling banyak mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pertama, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diuji sebanyak 18 kali," kata Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan MK 2019 di kantor MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).

Setelah UU Pemilu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga rutin diuji materi di MK. Mengacu data, MK menguji UU KPK sebanyak sembilan kali.

"Kedua, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebanyak 9 kali," kata Usman.

Berturut-turut kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diuji ke MK sebanyak lima kali dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara sebanyak lima kali.

"Total sepanjang tahun 2019 ada 51 undang-undang yang dimohonkan pengujian," beber dia. (mg10/jpnn)

Total sepanjang tahun 2019 ada 51 undang-undang yang dimohonkan pengujian di Mahkamah Konstitusi.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News