Sepanjang 2023, Bea Cukai Bogor Menindak 379 Pelanggaran di Bidang Kepabeanan

Sepanjang 2023, Bea Cukai Bogor Menindak 379 Pelanggaran di Bidang Kepabeanan
Bea Cukai Bogor menggelar pemusnahan barang-barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang menjadi milik negara atau BMMN. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor telah melaksanakan 379 kali penindakan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang tahun ini.

Dari kegiatan tersebut, petugas menyita barang-barang hasil penindakan (BHP), berupa hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Selain itu, petugas Bea Cukai Bogor juga menyita barang penindakan lain, berupa televisi bekas.

Menindaklanjutinya, Bea Cukai Bogor pun menggelar pemusnahan atas BHP yang telah ditetapkan sebagai barang menjadi milik negara (BMMN).

Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.

Seremoni pemusnahan barang-barang tersebut terlaksana di Kantor Bea Cukai Bogor pada Rabu (15/11).

Kemudian berlanjut di PT Solusi Bangun Indonesia, dengan mengunakan mesin penghancur (shredder machine) dan mesin incinerator (tungku pembakaran).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat Finari Manan menyampaikan untuk menjalankan fungsi utama sebagai community protector, Bea Cukai Bogor secara kontinu bersinergi dengan pemerintah daerah, kejaksaan, TNI dan Polri dalam melakukan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Bea Cukai Bogor melaksanakan pemusnahan BMMN sebagai tindak lanjut dari penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News