Sepanjang 2023, Bea Cukai Bogor Menindak 379 Pelanggaran di Bidang Kepabeanan

Sepanjang 2023, Bea Cukai Bogor Menindak 379 Pelanggaran di Bidang Kepabeanan
Bea Cukai Bogor menggelar pemusnahan barang-barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang menjadi milik negara atau BMMN. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

"Pemusnahan ini sendiri merupakan wujud sinergi pengawasan Bea Cukai dengan seluruh aparat penegak hukum di wilayah kerja Bea Cukai Bogor," kata Finari Manan dalam keterangannya, Senin (20/11).

Finari menyebutkan perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp 1,2 miliar dengan potensi penerimaan negara sekitar Rp 3,2 miliar.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Kepala Denpom III/1 Bogor, Kapolresta Bogor, Camat Bogor Timur, Kasatpol PP Kota Bogor, Satpol PP Kabupaten Bogor, dan Kejari Kota Bogor.

"Melalui pemusnahan ini, kami berharap dapat memberikan keadilan bagi para pelaku usaha, efek jera, dan kepastian hukum sehingga barang-barang tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak diedarkan kembali ke masyarakat," tegas Finari.

Dia juga menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus melindungi masyarakat dari barang-barang terlarang. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Bogor melaksanakan pemusnahan BMMN sebagai tindak lanjut dari penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News