Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Tiongkok-Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama Bareskrim Polri mengungkap sindikat perdagangan gelap narkoba jaringan Tiongkok-Indonesia di Apartemen Bandara City, Tanggerang, Banten.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim Bea Cukai dan Bareskrim Polri dalam kurun waktu 27 Oktober-7 November 2023.
Dalam kasus ini, mereka menindak sebanyak 20.842,21 gram ketamine, 20.654,18 gram sabu kristal, serta 17.650 ml sabu cair.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat mengungkapkan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi Bea Cukai Batam terkait pengiriman bouncer rocker disertai 22 bungkusan narkoba jenis ketamin seberat 6.980 gram dari Batam ke Jakarta pada Oktober lalu.
Terhadap temuan tersebut, segera dilakukan koordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, dan Bareskrim Polri untuk dilakukan controlled delivery.
“Hasilnya, tim berhasil menangkap 2 orang tersangka warga negara asing (WNA) Tiongkok, yaitu XM (35) dan ZJ (39) di wilayah Tangerang, Banten.” kata Syarif.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan memeriksa sebuah apartemen di Tangerang, dan menemukan sebuah laboratorium pembuatan narkotika dan tambahan barang bukti berupa alat masak, sabu setengah jadi, dan meth.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya diduga tersangka yaitu satu WNI berinisial ES, dan dua WNA berinisial EM dan WS," tutur Syarif.
Bea Cukai bersama Bareskrim Polri mengungkap sindikat perdagangan gelap narkoba jaringan Tiongkok-Indonesia.
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T