Sepasang Kekasih ini Lihai Mencuri Motor
Minggu, 28 Oktober 2018 – 15:19 WIB

Sepasang kekasih pelaku curanmor. Foto: JPG/Pojokpitu
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menghuni ruang tahanan Polsek Banyuwangi.
Aliyah ternyata merupakan residivis kasus pencurian yang pernah ditangani Polsek Kalipuro. (yos/jpnn)
Sepasang kekasih bersekongkol untuk mencuri motor teman kantor dengan duplikat kunci.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!