Sepasang Kekasih Otaki Pembobolan ATM

Sepasang Kekasih Otaki Pembobolan ATM
Sepasang Kekasih Otaki Pembobolan ATM

jpnn.com - TANGERANG - Empat pelaku pencurian spesialis Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus mengganjal dengan korek api untuk mengambil kartu ATM dicokok aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (26/9). Ternyata, empat pelaku ini kerap beraksi di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

Empat pelaku yang diamankan polisi masing-masing berinisial AFN dan tunangannya SK, IWD serta ADL yang membantu keduanya beraksi. "Pelaku sudah sering melakukan pencurian dengan modus penipuan di loket ATM di Bandara Soekarno-Hatta," terang Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Dhani Arianda, Kamis (26/9).

Dhani juga mengatakan modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menempel sticker Call Center Bank di mesin ATM yang menjadi target. Setelah itu, pelaku mengganjal lubang kartu ATM dengan pentol korek api. Sehingga warga yang ingin mengambil uang membuat kartu ATM-nya tertelan.   

Sedangkan pelaku lainnya mengawasi dari luar ATM menunggu korban datang. Ketika korban masuk ke dalam loket ATM, salah satu pelaku ikut mengantre di belakangnya. Setelah korban menemui masalah, pelaku yang menyamar dan antre di belakangnya, mencoba untuk membantu dengan mengarahkan menelpon call center yang telah direkayasa.

Pelaku lainnya yang menyamar sebagai petugas call center, kemudian meminta nomor PIN kartu ATM korban. Setelah dapat, pelaku mengatakan akan memprosesnya. "Setelah korban pergi, pelaku ambil kartu ATM tersebut. Lalu pergi ke ATM lain untuk menguras semua uang di dalam rekening korban," katanya juga.

Dari hasil interogasi kepada pelaku, ternyata aksi yang dilakukan kawanan pelaku ini sudah berulang kali di wilayah Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Uang yang telah berhasil diperoleh pelaku dari berbagai aksinya mencapai ratusan juta. Sebab, setiap pelaku menarik uang dari rekening korban, bisa mencapai Rp 5 juta lebih.

"Pelaku langsung mengambil semua uang di dalam rekening korban setiap mendapatkan peluang," cetusnya juga. Adapun barang bukti yang diperoleh dari tangan pelaku yakni sticker call center palsu, gunting, gergaji besi, double tip, mobil dan kartu ATM milik korban. "Mereka kami jerat dengan Pasal 378 dan Pasal 362 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman di atas lima tahun penjara," kata Dhani. (gin)


TANGERANG - Empat pelaku pencurian spesialis Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus mengganjal dengan korek api untuk mengambil kartu ATM dicokok


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News