Sepekan Lagi, Penyuap Rudi Rubiandini Mulai Diadili

Sepekan Lagi, Penyuap Rudi Rubiandini Mulai Diadili
Sepekan Lagi, Penyuap Rudi Rubiandini Mulai Diadili

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap kepada Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon segera menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kini, berkas perkara Meris sudah diajukan ke pengadilan.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, berkas perkara atas nama Meris sudah diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (2/9) lalu. Rencananya, persidangan perdana atas Komisaris PT Kaltim Parna Industri itu akan berlangsung pada 11 September atau Kamis pekan depan.

"Dapat jadwal sidangnya tanggal 11 September 2014," kata Priharsa di KPK, Jakarta, Jumat (5/9).

Sebelumnya, Meris diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mengacu pada surat dakwaan, Rudi selaku Kepala SKK Migas  menerima USD 522,5 ribu dari Meris.

Uang itu diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM. ‎Peristiwa ini bermula dari pertemuan Rudi dan orang tua Meris, Marihad Simbolon awal tahun 2013.

Sekitar Februari 2013, Meris menyerahkan uang USD 250 ribu kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi.  Selang beberapa bulan, Meris kembali menyerahkan uang USD 22,5 ribu, USD 200 ribu dan USD 50 ribu secara bertahap kepada Rudi melalui Ardi.

Selanjutnya, Ardi melaporkan penerimaan uang itu ke Rudi. Kemudian Rudi meminta agar uang itu disimpan dulu. Uang tersebut akhirnya disimpan di safe deposit box milik Ardi di CIMB Niaga.(gil/jpnn)

 

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap kepada Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon segera menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News