Seperti Apa Upaya Kejagung Tangkap Buron Satu Ini, Begini Kata Kejagung

Seperti Apa Upaya Kejagung Tangkap Buron Satu Ini, Begini Kata Kejagung
Ilustrasi

Bahkan, Alexia ke AS dipromosikan dalam jabatan baru pada perusahaan multinasional milik negeri Paman Sam tersebut. Dari tujuh pihak yang terjerat dalam kasus ini, sudah tiga pihak yang diadili.

Di antaranya, Dirut PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy Prematuri dihukum lima tahun kurungan dan denda Rp 200 juta.

Kedua, Bachtiar Abd Fatah selaku mantan General Manajer Sumatera Light South dengan hukuman enam tahun penjara. Terakhir, Dirut Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo dengan hukuman enam tahun penjara.

Sedangkan tiga tersangka lain yakni, Endah Rumbiyanti selaku Manajer Lingkungan Sumatera Light North dan South. Kemudian, Widodo sebagai Team Leader SLN Duri serta Kukuh Kertasafari sebagai Team Leader SLS. Ketiganya masih dalam proses kasasi di MA. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung masih belum berhasil memulangkan buron kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, yakni mantan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News