Seperti ini Mekanisme Tilang Untuk Pengguna Skuter Listrik yang Bandel

Seperti ini Mekanisme Tilang Untuk Pengguna Skuter Listrik yang Bandel
Ninebot Luncurkan Skuter Listrik Tiga Roda. Foto: The Verge

Penindakan tilang pengguna skuter mengacu pada Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News