Seperti ini Mekanisme Tilang Untuk Pengguna Skuter Listrik yang Bandel
Senin, 25 November 2019 – 23:14 WIB
Penindakan tilang pengguna skuter mengacu pada Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BERITA TERKAIT
- Honda EM1 e Sudah Terdistribusi Sebanyak 200 Unit Per Bulan
- Gogoro Pulse Menawarkan Inovasi Teknologi di Skuter Listrik
- Gandeng BYD, Scorpio Electric Incar Pasar Skuter Listrik di Indonesia
- Puluhan Kendaraan yang Diparkir Liar Kena Tilang
- Ini Alasan Mak-Mak Nekat Bonceng 7 Orang di Atas Motornya Saat Melintas di Jembatan Ampera
- United E-Motor Memperkenalkan Motor Listrik Terbaru N1500 dan C2000