Sepertinya Hanya Akan Ada 33 Parpol Mendaftar di KPU

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat saat ini setidaknya terdapat 73 partai politik yang memiliki badan hukum. Dari jumlah itu, kemungkinan tak sampai setengahnya yang bakal mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali mengirim undangan ke 73 partai politik berbadan hukum. Namun, tak semua undangan bisa terkirim ke alamat yang dituju.
"Kami sudah melakukan uji coba sebanyak tiga kali. Kami mengundang seluruh parpol yang telah berbadan hukum. Hanya 33 undangan yang terkirim," ujar Hasyim di Jakarta, Rabu (4/10).
Selain itu, kata Hasyim, KPU juga terus memantau parpol-parpol yang ada. Hasilnya, hanya 33 parpol yang aktif menggunakan sistem informasi partai politik (sipol) pada laman www.kpu.go.id.
"Jadi ketika meng-input di level apa, itu terpantau. Nah dari 33 parpol kami pantau semua aktif di sipol. Cuma perkembangannya masing-masing berbeda," ucapnya.
Hasyim pun mengimbau seluruh parpol yang ingin mendaftar sebagai calon peserta pemilu segera mendaftarkan diri dengan melengkapi berkas-berkas persyaratan yang telah ditentukan. “Kami sebenarnya berharap (proses pendaftaran, red) di bagian-bagian awal sehingga kalau ada kekurangan masih ada jangka waktu untuk memperbaiki," pungkas Hasyim.(gir/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum sudah beberapa kali mengirim undangan ke partai politik berbadan hukum. Dari 73 undangan, hanya 33 yang sampai ke alamat yang dituju.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak