Sepertinya MK Jadi Mahkamah Kalkulator
Kamis, 18 Februari 2021 – 13:47 WIB

Mahkamah Konstitusi. Foto: dokumen JPNN.Com
Sebelumnya MK menerima pengajuan 132 sengketa pilkada. Perinciannya ialah tujuh sengketa pilkada tingkat provinsi, 112 tingkat kabupaten dan 13 level kota.
Pada persidangan 15-17 Februari 2021, MK telah memutuskan menolak 100 sengketa pilkada. Ada 90 perkara tidak dapat diterima, dua permohonan gugur, enam gugatan ditarik oleh pemohon, serta dua sengketa dianggap bukan kewenangan MK.(mcr8/JPNN)
Feri Amsari menilai Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengedepankan hitung-hitungan perolehan suara dalam mengadili perkara sengketa hasil Pilkada 2020.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi