Sepertinya MK Jadi Mahkamah Kalkulator
Kamis, 18 Februari 2021 – 13:47 WIB
Sebelumnya MK menerima pengajuan 132 sengketa pilkada. Perinciannya ialah tujuh sengketa pilkada tingkat provinsi, 112 tingkat kabupaten dan 13 level kota.
Pada persidangan 15-17 Februari 2021, MK telah memutuskan menolak 100 sengketa pilkada. Ada 90 perkara tidak dapat diterima, dua permohonan gugur, enam gugatan ditarik oleh pemohon, serta dua sengketa dianggap bukan kewenangan MK.(mcr8/JPNN)
Feri Amsari menilai Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengedepankan hitung-hitungan perolehan suara dalam mengadili perkara sengketa hasil Pilkada 2020.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi