Serahkan Dokumen Tebal, Kubu Firli Yakin Hakim Menerima Gugatan Praperadilan

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar meyakini Hakim Tunggal Imelda Herawati bakal mengabulkan gugatan praperadilan kliennya.
Hal itu disampaikan Ian Iskandar seusai menyerahkan dokumen kesimpulan setebal 126 halaman kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (18/12).
"Hari ini kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami dapat mengabulkan permohonan kami," ucap Ian di PN Jakarta Selatan.
Putusan gugatan praperadilan akan dibacakan hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (19/12).
"Permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," tambahnya.
Ian menjelaskan berkas kesimpulan itu menekankan dua hal, yaitu penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya yang dinilai tidak sah.
Kemudian proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang dinilai tak sesuai aturan. Sebab, penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) di hari yang sama dengan penerbitan laporan polisi (LP) pada 9 Oktober.
"Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," sebutnya.
Putusan gugatan praperadilan Firli Bahuri akan dibacakan hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (19/12).
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance