Serahkan Rp 450 Juta ke Dukun Pengganda Uang, Hasilnya...
Kamis, 25 Agustus 2016 – 07:19 WIB
Selain kedua tersangka, petugas menyita barang bukti empat dus berisikan kertas polos berukuran uang Rp 100 ribu. "Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ucap Fauzan. (edy/dil/jpnn)
SUMUR BANDUNG - Dua orang dukun palsu diciduk Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. Mengaku bisa menggandakan uang, tersangka AS (50) dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi