Serahkan Rp 450 Juta ke Dukun Pengganda Uang, Hasilnya...

Serahkan Rp 450 Juta ke Dukun Pengganda Uang, Hasilnya...
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

Selain kedua tersangka, petugas menyita barang bukti empat dus berisikan kertas polos berukuran uang Rp 100 ribu. "Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ucap Fauzan. (edy/dil/jpnn)


SUMUR BANDUNG - Dua orang dukun palsu diciduk Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. Mengaku bisa menggandakan uang, tersangka AS (50) dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News