Serbia Kecam Vonis Seumur Hidup Pembantai Muslim Bosnia
Kamis, 23 November 2017 – 11:16 WIB
Tim pengacara Mladic sempat mengajukan penundaan sidang. Alasannya, kesehatan Mladic menurun dan harus beristirahat. Namun, hakim menolak permintaan tersebut. Sidang pun berlanjut sampai akhirnya vonis dibacakan.
’’Keadilan menang, penjahat perang telah dinyatakan bersalah. Keputusan ini bisa mencegah lahirnya penjahat perang pada masa yang akan datang,’’ kata Fikret Alic, mantan tawanan Mladic. (AP/Reuters/hep/c18/any)
Massa nasionalis yang menyaksikan siaran langsung sidang mengecam dan mengutuk ICTY
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Di Depan Pimpinan ASEAN & Australia, Jokowi Serukan Setop Genosida Palestina
- Presiden Brasil Sudah Muak dengan Kelakuan Israel, Keputusannya Tegas!
- Paus Diklaim Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza, Vatikan Membantah
- Dr. Salim: Setop Genosida Israel di Gaza Palestina
- Jujur Saja, PBB Gagal Menyatakan Israel Lakukan Genosida di Gaza
- Kirim Surat Resmi, Fraksi PKS Minta PBB Mendesak Israel Setop Genosida di Gaza Palestina