Serentak, Tarif Baru Ojek Online Sudah Berlaku di Seluruh Indonesia
Selasa, 03 September 2019 – 04:09 WIB

Driver ojek online. Foto: Radar Bogor
“Cukup banyak jumlah kotanya, terkait pengawasan saya tidak dapat mengoptimalkan staff yang ada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), jadi untuk pengawasan saya minta untuk Kadishub Kabupaten/Kota turut melakukan pengawasan tarif sebagaimana Keputusan Menteri tersebut,” jelas Budi.
Budi juga berharap dengan berlakunya tarif ini secara nasional, maka aplikator, pengemudi, dan masyarakat sebagai penggunanya sudah memahami semua ketentuan tarif ojek online yang berlaku.(chi/jpnn)
Berlakunya tarif ini secara nasional diharapkan aplikator, pengemudi, dan masyarakat sebagai penggunanya sudah memahami semua ketentuan tarif ojek online yang berlaku.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Pengemudi Daring Ingin Potongan Aplikator Turun Jadi 10 Persen, Adian Siap Memperjuangkan
- Masyarakat Rela Antre Demi Beras Murah di Kampus UTA45 Jakarta
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga
- Adian Napitulu Perjuangkan Potongan Aplikator ke Ojol Turun Jadi 10 Persen