Seret Ketua KPU Sultra ke Sidang Etik!
Selasa, 21 Februari 2012 – 00:03 WIB
"Ketua tidak bisa mengambil keputusan yang sifatnya kebijakan secara sepihak. Pengangkatan dan Pelantikan anggota KPU Kabupaten bukanlah hal seremonial belaka yang bisa diputuskan secara sepihak oleh Ketua KPU. Banyak aspek hukum yang harus dibahas, di antaranya untuk memastikan keabsahan si calon maupun prosedurnya. Sehingga menurut saya mestinya dibahas terlebih dahulu dalam Rapat Pleno KPU secara kuorum," katanya.
Baca Juga:
Terpisah, Anggota KPU selaku koordinator wilayah Sulawesi Tenggara, Syamsul Bahri justru tidak mempermasalahkan sikap Mas"udi. Ia mengatakan Ketua KPU sebagai penanggung jawab internal secara kelembagaan bisa saja mengambil keputusan kalau sifatnya mendesak.
"Ketua KPU bertanggung jawab secara ke dalam. Bisa saja mengambil keputusan kalau sifatnya mendesak," ucapnya. (awa)
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilih untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Mas"udi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Siswanto soal Penggeledahan Kantor BPKD Aceh Barat terkait Korupsi Pajak
- AKBP Anom Wirata: 4 Unit Senjata yang Dipegang Anggota Kami Tarik
- Usut Kasus Korupsi Pajak, Jaksa Geledah Kantor BPKD Aceh Barat
- Pemkot Yogyakarta Tidak Melarang Study Tour, tetapi
- Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan Berbagai Bantuan & Penghargaan di Acara HUT ke-78 Sumsel
- 24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas