Seribu Wanita Tak Bisa Ikut Pilkada Jabar

Seribu Wanita Tak Bisa Ikut Pilkada Jabar
Pilkada 2018. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Kalau mereka pulang sebelum pelaksanaan pemilihan gubernur mungkin saat ini bisa langsung dimasukkan ke dalam daftar pemilih sementara. Tapi kalau pulangnya setelah ditetapkan daftar pemilih tetap mereka bisa menggunakan hak pilih dengan memperlihatkan ktp elektronik mereka, nanti aturannya seperti apa kami masih menunggu DP4 dari Kemendagri,” kata Anggi.

Anggi mengatakan, kemungkinan DP4 yang diterima jumlahnya tak akan jauh dari daftar pemilih tetap pemilihan bupati beberapa waktu lalu sekitar 1,7 juta orang untuk Kabupaten Cianjur.

Setelah didapat DP4, kata Anggi, kemungkinan KPU Kabupaten Cianjur akan menyusun DPS dan DPT pada akhir November.

“Mungkin ada penambahan karena ada yang baru memiliki hak pilih setelah usianya 17 tahun pada bulan November, semua masih menunggu,” katanya.

Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Zikir Nur mengatakan, pihaknya saat ini sudah melakukan kegiatan pengawasan terkait pelaporan partai peserta pemilu ke KPU.

“Saat ini intinya menjalin kerjasama dengan semua stakeholder karena pengawasan sudah mulai. Kami juga kerjasama dengan pihak kecamatan kepala seksi dan bendahara. Agenda mendatang kami akan membentuk panitia pengawas lapangan,” katanya. (radar cianjur/dil/jpnn)


Para wanita tersebut juga tidak mengikuti pilkada di kabupaten


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News