Serikat Guru Minta Formasi 200 Ribu CPNS, 800 Ribu PPPK
“Jika pemerintah tidak mengangkat PPPK menjadi PNS seperti amanat pasal 99 ayat 2 UU ASN, maka pemerintah pada dasarnya melanggar undang-undang," tegas Heru.
Begitu juga dipasal 121 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 berbunyi guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah bisa ditempatkan pada jabatan struktural.
Maknanya, kata Heru, selama status guru dikondisikan menjadi PPPK berarti pemerintah menghalangi guru untuk menduduki jabatan struktural. Pasalnya, hanya ASN dengan status PNS yang bisa menduduki jabatan struktural.
"Pemerintah adalah pelaksana dari UU, jadi dalam melaksanakan sistem pemerintah yang baik, seluruh kebijakan eksekutif haruslah didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku. Jangan menabrak UU yang dibuat legislatif," pungkas Heru Purnomo. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Federasi Serikat Guru Indonesia Meminta formasi Guru CPNS 200 ribu dalam rekrutmen ASN tahun ini
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak
- 467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu