Serina Tiap Hari Bercinta, setelah Putus Berbadan Dua
Sabtu, 10 Maret 2018 – 22:52 WIB
“Sang ibu tetap sebagai tersangka pembuangan bayi, sehingga proses hukum tetap berjalan namun menunggu kondisinya membaik,” paparnya. Jerat untuk Serina adalah Pasal 308 KUHP tentang pembuangan bayi yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.(bx/ras/yes/JPR)
Serina memutuskan hubung asmaranya dengan Martawan lantaran tak kuat lagi diajak bercinta setiap hari. Dia baru mengetahui berbadan dua setelah putus.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Bule Amerika Menculik Bocah 8 Tahun
- Ayam Hainan
- Perempuan Indonesia Dituduh Menipu Warga Australia untuk Investasi Vila di Bali
- Pamer Senjata Api di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi, Sukurin
- Bali International Hospital Pakai Cat Interior Antibacterial & Eksterior dari Mowilex
- Sukses Digelar, Kongres APAO 2024 Pertemukan Para Profesional untuk Berbagi Ilmu