Serina Tiap Hari Bercinta, setelah Putus Berbadan Dua
Sabtu, 10 Maret 2018 – 22:52 WIB

DIRAWAT: Kadek Serina yang diduga membuang bayinya sendiri saat sedang dirawat di BRSU Tabanan, Kamis (8/3). Foto: Dewa Rastana/Bali Express
“Sang ibu tetap sebagai tersangka pembuangan bayi, sehingga proses hukum tetap berjalan namun menunggu kondisinya membaik,” paparnya. Jerat untuk Serina adalah Pasal 308 KUHP tentang pembuangan bayi yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.(bx/ras/yes/JPR)
Serina memutuskan hubung asmaranya dengan Martawan lantaran tak kuat lagi diajak bercinta setiap hari. Dia baru mengetahui berbadan dua setelah putus.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Dokter Konsumen
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang