Sering Bikin Motor Rusak, Penjual Oli Palsu Dibekuk

Sering Bikin Motor Rusak, Penjual Oli Palsu Dibekuk
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Akibat perbuatannya itu, Muslon kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (cuy/jpnn)


Satu kemasan oli racikannya dijual seharga standar pasaran oli bermerek yang dipalsukan. Dari tiap satu oli, dia mendapatkan untung sekitar Rp 15 ribu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News