Sering Bikin Onar dan Overstay, Bule Jerman Langsung Dideportasi Imigrasi Mataram

Sering Bikin Onar dan Overstay, Bule Jerman Langsung Dideportasi Imigrasi Mataram
Warga negara asing (WNA) asal Jerman inisial BL (40) diamankan petugas Imigrasi Kelas I TPI Mataram karena Overstay dan kerap bikin onar. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com
"Untuk menghindari BL melarikan diri, petugas kemudian melakukan penjemputan paksa," paparnya. 

Saat pengamanan dilakukan, petugas langsung membawa BL ke Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

"Dan didapati bahwa Bt telah overstay di wilayah Indonesia selama lebih dari 60 hari,” jelas Eka. 

Atas kasus tersebut, BL dikenakan pasal 75 dan 78 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena telah mengganggu ketertiban umum.

BL bule Jerman juga beberapa kali dilaporkan ke kepolisian karena kerap mengganggu ketertiban masyarakat. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News