Sering Mencuri di RS dan Selalu Terekam CCTV, Residivis ini Gak Pernah Tobat.
Kamis, 06 Juni 2019 – 06:30 WIB
Dari data yang dihimpun, tersangka melakukan pencurian di beberapa wilayah di antaranya adalah Tuban, Rembang, Purwodadi, Cirebon, Tegal, Pekalongan.
Dalam melakukan aksinya pelaku dengan inisial AN warga Semarang ini selalu terekam oleh CCTV, sehingga memudahkan petugas untuk menagkapnya.
Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (yos/jpnn)
Polisi membekuk residivis pelaku kasus pencurian laptop di rumah sakit yang sudah berulang kali beraksi dan terekam CCTV.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis
- 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!
- Wanita 30 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Suaminya Kabur, Kasusnya Berat
- Korban Pembacokan di Palembang Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi
- Jambret di Jalan Agung Tunggal Balikpapan Ternyata Residivis
- Mbak Ima Ditangkap Polisi Lagi, Duh, Kasusnya