Serius! KPK Usul 50 Persen Dana Parpol dari APBN
Rabu, 18 Januari 2017 – 15:59 WIB
Selain bantuan berupa uang, negara perlu memberikan bantuan agar parpol bisa menyosialisasikan program-programnya kepada masyarakat melalui media televisi, sebagai bagian pendidikan politik masyarakat.
Baca Juga:
Jalan untuk mengimplementasikan usulan KPK ini menurut Syarif, bisa dengan merevisi PP 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol, atau revisi UU Nomor 2/2011 tentang Parpol.
"Saya persilakan bapak-bapak untuk memilih yang mana," tukasnya.(fat/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan setengah dari kebutuhan partai politik (parpol) didanai oleh negara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma