Serius! KPK Usul 50 Persen Dana Parpol dari APBN
Rabu, 18 Januari 2017 – 15:59 WIB

Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com
Selain bantuan berupa uang, negara perlu memberikan bantuan agar parpol bisa menyosialisasikan program-programnya kepada masyarakat melalui media televisi, sebagai bagian pendidikan politik masyarakat.
Baca Juga:
Jalan untuk mengimplementasikan usulan KPK ini menurut Syarif, bisa dengan merevisi PP 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol, atau revisi UU Nomor 2/2011 tentang Parpol.
"Saya persilakan bapak-bapak untuk memilih yang mana," tukasnya.(fat/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan setengah dari kebutuhan partai politik (parpol) didanai oleh negara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance