Serius Sikat Mafia Tanah, Bareskrim Tetapkan Sepuluh Tersangka
Rabu, 15 Desember 2021 – 22:49 WIB

Bareskrim Polri. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Andi Rian mengatakan kesepuluh tersangka itu bernama Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, Warsono selaku pegawai BPN, pensiunan pegawai BPN Marwan, dan warga sipil Maman Suherman.
“Semuanya dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP,” pungkas Andi Rian. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. Delapan di antaranya adalah pegawai BPN.
Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi