Serius Sikat Mafia Tanah, Bareskrim Tetapkan Sepuluh Tersangka
Rabu, 15 Desember 2021 – 22:49 WIB
Andi Rian mengatakan kesepuluh tersangka itu bernama Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, Warsono selaku pegawai BPN, pensiunan pegawai BPN Marwan, dan warga sipil Maman Suherman.
“Semuanya dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP,” pungkas Andi Rian. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. Delapan di antaranya adalah pegawai BPN.
Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara
- Bertemu Mahasiswa Indonesia di New York, Menteri AHY Jelaskan Pentingnya Hak Atas Tanah
- ESDM-Bareskrim Tangkap WN China Pelaku Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah