Serka K Ditahan Lantaran Kicauan Sang Istri di Media Sosial
Kamis, 21 Mei 2020 – 01:08 WIB

Serda K (tengah) menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin militer karena media sosial sang istri di Makodim 0102/Pidie di Sigli, Rabu (20/5/2020). Foto: Antara Aceh/HO/Penerangan Kodam Iskandar Muda
Dalam sidang tersebut juga mendorong proses hukum istri Serda K, Ny AL diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
BACA JUGA: April Andhika Beri Pengakuan Mengejutkan Soal Tewasnya Goh Ahen
"Kami mengimbau seluruh personel militer dan keluarganya untuk dapat belajar dari kejadian ini, sehingga tidak terulang. Personel TNI dan keluarga harus bijak dalam menggunakan sosial media serta mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh dinas," kata Koloner Inf Purmanto.(antara/jpnn)
Seorang Anggota TNI berinisial Serda K, 36, dijatuhi hukum disiplin militer gara-gara kicauan istri di media sosial.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Surat Ini Bikin Mutasi Letjen Kunto Arief Dianggap Bermuatan Politis