Serka K Ditahan Lantaran Kicauan Sang Istri di Media Sosial
Kamis, 21 Mei 2020 – 01:08 WIB
Dalam sidang tersebut juga mendorong proses hukum istri Serda K, Ny AL diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
BACA JUGA: April Andhika Beri Pengakuan Mengejutkan Soal Tewasnya Goh Ahen
"Kami mengimbau seluruh personel militer dan keluarganya untuk dapat belajar dari kejadian ini, sehingga tidak terulang. Personel TNI dan keluarga harus bijak dalam menggunakan sosial media serta mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh dinas," kata Koloner Inf Purmanto.(antara/jpnn)
Seorang Anggota TNI berinisial Serda K, 36, dijatuhi hukum disiplin militer gara-gara kicauan istri di media sosial.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- TNI Kerahkan Helikopter dan Pesawat untuk Mengevakuasi Jenazah Remaja Asal Sulsel yang Ditembak OPM
- Temui Prabowo, KSAU Ingin Pertahanan Udara Diperkuat
- OPM Sudah Duduki Wilayah Ini 3 Hari, TNI-Polri Lakukan Operasi Penyerangan, Hasilnya
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial