Serka KT Pencabul Anak Dikawal Ketat Saat Diadili di Dilmil

Serka KT Pencabul Anak Dikawal Ketat Saat Diadili di Dilmil
Korban pencabulan mengalami trauma hebat. Foto: dokumen JPNN

Diketahui, dalam persidangan kemarin, dipimpin majelis hakim yang diketuai Letkol Warsono dan Oditur Militer, Kol Ruslan.

Terpisah, Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Ifn Djohan Darmawan, tak mengangkat telepon ketika coba dihubungi, sore kemarin.

”Kalau prajurit terbukti bersalah, harus dihukum sesuai undang-undang berlaku di negara kita,” balas Djohan melalui pesan singkat WhatsApp.

Sekadar mengingatkan, kasus dugaan itu mencuat setelah keluarga dari kedua korban, berinisial AL dan TS, melaporkannya ke Subdenpom II4-3 Lahat. Mereka melaporkan Serka KT, oknum Koramil 405-07/Pulau Pinang. Kasusnya kemudian ditangani Intel Korem 044/Gapo dan Denpom II/4 Palembang. (afi/air/ce3)


Kasus dugaan pencabulan terhadap pelajar, sebut saja Bunga, 5, mulai disidangkan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang, Kamis (4/10).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News