Sertifikasi Guru Non PNS Diperpanjang

Sertifikasi Guru Non PNS Diperpanjang
Sertifikasi Guru Non PNS Diperpanjang
Baedhowi mengatakan, inpassing jabatan fungsional guru bukan PNS  dan  angka  kreditnya  ditetapkan  berdasarkan  dua hal, yakni, kualifikasi akademik dan masa  kerja yang  dihitung mulai  dari  pengangkatan  atau penugasan sebagai guru bukan PNS pada satuan pendidikan. “Saat ini yang sudah melakukan inpassing adalah guru pendidikan dasar sebanyak 6.420 orang guru, dan guru pendidikan menengah sebanyak 3.641 orang guru,” sebutnya.

Untuk diketahui, persyaratan inpassing bagi guru non PNS antara lain, guru tetap yang mengajar satuan pendidikan pada sekolah yang telah memiliki ijin dari operasional, dari dinas pendidikan kabupaten atau dinas pendidikan provinsi, memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV, masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun dan mengajar satuan pendidikan sesuai kualifikasinya, usia maksimal 59 tahun, dan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga pendidik (NUPTK) yang dikeluarkan oleh PMPTK.

Baedhowi mengatakan, sertifikasi ini berlaku bagi semua guru, baik guru honor/guru swasta (guru non PNS) maupun guru yang sudah PNS jika  sudah memenuhi kriteria seperti yang tertulis dalam Peraturan Menteri No 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi.(cha/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Perbaikan Sekolah Diutamakan

JAKARTA - Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Baedhowi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News