Sertifikasi Guru Non PNS Diperpanjang
Jumat, 29 Oktober 2010 – 19:18 WIB
Baedhowi mengatakan, inpassing jabatan fungsional guru bukan PNS dan angka kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yakni, kualifikasi akademik dan masa kerja yang dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai guru bukan PNS pada satuan pendidikan. “Saat ini yang sudah melakukan inpassing adalah guru pendidikan dasar sebanyak 6.420 orang guru, dan guru pendidikan menengah sebanyak 3.641 orang guru,” sebutnya.
Untuk diketahui, persyaratan inpassing bagi guru non PNS antara lain, guru tetap yang mengajar satuan pendidikan pada sekolah yang telah memiliki ijin dari operasional, dari dinas pendidikan kabupaten atau dinas pendidikan provinsi, memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV, masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun dan mengajar satuan pendidikan sesuai kualifikasinya, usia maksimal 59 tahun, dan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga pendidik (NUPTK) yang dikeluarkan oleh PMPTK.
Baedhowi mengatakan, sertifikasi ini berlaku bagi semua guru, baik guru honor/guru swasta (guru non PNS) maupun guru yang sudah PNS jika sudah memenuhi kriteria seperti yang tertulis dalam Peraturan Menteri No 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi.(cha/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Baedhowi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional