Sertifikasi Halal Dibutuhkan Untuk Meningkatkan Daya Saing Produk UMKM
Rabu, 13 April 2022 – 15:42 WIB
Menurutnya, proses sertifikasi halal sangatlah mudah dan tidak memberatkan bagi pelaku UMKM.
Asalkan pelaku UMKM telah melengkapi persyaratan yang diminta oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Ketika ada kepastian kehalalan, maka setiap orang yang menggunakan produk, barang dan jasa akan merasa tenang. Ketika merasa tenang, maka diharapkan akan meningkatkan penjualan,” ucapnya.(chi/jpnn)
Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diharapkan bisa memenuhi permintaan pasar terhadap produk halal yang terus meningkat.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Pertamina Berikan Kado untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia
- Kominfo Ajak Para Guru di Morowali Melek Digital
- MenKopUKM Bidik Inabuyer B2B2G Expo 2024 untuk Memperluas Pasar UMKM
- iFortepreneur 2024 Bantu Mempercepat Transformasi Digital UMKM
- KB Bank & Daimler Commercial Vehicles Indonesia Teken Kerja Sama Dealer Financing
- Dukung UMKM, J&T Express Gandeng Arief Muhammad Luncurkan Kampanye #JADIBISA