Sertifikasi Halal Lindungi Produk Dalam Negeri
Jumat, 02 Juli 2010 – 04:34 WIB
Dengan adanya sertifikasi halal, lanjut dia, produk-produk impor harus membuktikan diri mendapatkan sertifikat halal. Jika tidak bisa, bisa dilarang masuk ke tanah air. Hingga kini, MUI sudah menerbitkan sertifikasi halal kepada kurang lebih 4000 produk, mencakup makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan, serta bahan baku.
Baca Juga:
Ichwan mengatakan, MUI memberikan kelonggaran biaya untuk proses pembuatan sertifikasi halal bagi kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Bahkan ada pula yang gratis melalui kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Di dalam negeri sendiri, saat ini, sertifikasi halal belum menjadi kewajiban. Sifatnya baru sukarela. (sof)
JAKARTA - Indonesia terus berupaya mengatasi dampak negatif perdagangan bebas yang menggusur produk-produk dalam negeri. Karena tak mungkin menangkalnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DANA Terus Mengalami Pertumbuhan Positif
- Hadir di Shopee Mall, Queen Jaya Perluas Jangkauan Pasar
- Mendag Zulhas Ancam Cabut Izin SPBE yang Kurangi Takaran LPG 3 Kg
- Penjualan Momogi Stick ke Korea Selatan Tembus Hingga Ratusan Juta
- Naisu Raih Creative Marketing Partner of the Year dari TikTok
- ENTREV Apresiasi Langkah Strategis Pemerintah Pacu EV untuk Kendaraan Listrik