Sertifikasi Halal Lindungi Produk Dalam Negeri

Sertifikasi Halal Lindungi Produk Dalam Negeri
Sertifikasi Halal Lindungi Produk Dalam Negeri
Dengan adanya sertifikasi halal, lanjut dia, produk-produk impor harus membuktikan diri mendapatkan sertifikat halal. Jika tidak bisa, bisa dilarang masuk ke tanah air. Hingga kini, MUI sudah menerbitkan sertifikasi halal kepada kurang lebih 4000 produk, mencakup makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan, serta bahan baku.

Ichwan mengatakan, MUI memberikan kelonggaran biaya untuk proses pembuatan sertifikasi halal bagi kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Bahkan ada pula yang gratis melalui kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Di dalam negeri sendiri, saat ini, sertifikasi halal belum menjadi kewajiban. Sifatnya baru sukarela. (sof)

JAKARTA - Indonesia terus berupaya mengatasi dampak negatif perdagangan bebas yang menggusur produk-produk dalam negeri. Karena tak mungkin menangkalnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News