Sertifikasi Halal Lindungi Produk Dalam Negeri
Jumat, 02 Juli 2010 – 04:34 WIB

Sertifikasi Halal Lindungi Produk Dalam Negeri
Dengan adanya sertifikasi halal, lanjut dia, produk-produk impor harus membuktikan diri mendapatkan sertifikat halal. Jika tidak bisa, bisa dilarang masuk ke tanah air. Hingga kini, MUI sudah menerbitkan sertifikasi halal kepada kurang lebih 4000 produk, mencakup makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan, serta bahan baku.
Baca Juga:
Ichwan mengatakan, MUI memberikan kelonggaran biaya untuk proses pembuatan sertifikasi halal bagi kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Bahkan ada pula yang gratis melalui kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Di dalam negeri sendiri, saat ini, sertifikasi halal belum menjadi kewajiban. Sifatnya baru sukarela. (sof)
JAKARTA - Indonesia terus berupaya mengatasi dampak negatif perdagangan bebas yang menggusur produk-produk dalam negeri. Karena tak mungkin menangkalnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Jepang, Menko Airlangga Bawa Misi Prabowo Terkait Perdagangan dan Investasi
- BNI: Waspada Penipuan Berkedok Undian Rejeki wondr BNI
- Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta pada Pemenang UMK Academy
- Dukung Transisi Energi, Wartsila dan ITB Gelar Workshop Stabilitas Sistem Kelistrikan
- Bulog Karawang Sewa Gudang Puluhan Ribu Ton untuk Serap Hasil Panen
- Superbank Luncurkan OVO Nabung, Tawarkan Bunga 5 Persen, Transaksi Mudah