Sertifikat Gratis bagi Tanah Adat

Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang Janjikan

Sertifikat Gratis bagi Tanah Adat
Sertifikat Gratis bagi Tanah Adat
PALANGKA RAYA-Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang (ATN) menjanjikan sertifikat gratis bagi warga kurang mampu pada tahun 2010 mendatang. Selain menggratiskan sertifikasi tanah warga miskin, gubernur juga menjanjikan program serupa yang diarahkan untuk tanah-tanah adat yang selama ini belum diakui aturan agraria.

“Sertifikasi tanah gratis ini inimal dua hektare per kepala keluarga (KK) yang akan dilaksanakan pemerintah provinsi bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota, ujar Gubernur Kalteng, ketika membuka Rakor Damang, Camat dan Dewan Adat Dayak Kalteng di Palangka Raya, Minggu (12/12).

Gubernur ATN mengemukakan, tanah adat menurut Perda Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak, merupakan tanah beserta isinya yang berada di wilayah kedamangan, desa, kelurahan yang dikuasai berdasarkan hukum adat, baik berupa hutan maupun bukan hutan dengan luas batas yang jelas.

“Tanah adat tersebut dapat menjadi milik perorangan maupun milik bersama yang keberadaannya diakui oleh damang kepala adat setempat. “Dalam waktu dekat pemerintah provinsi  akan melakukan kegiatan inventarisasi dan identifikasi tanah-tanah warga miskin maupun tanah adat dengan luas minimal dua hektare,” ungkapnya.Inventarsasi dan identifikasi tanah, lanjutnya,  akan dilakukan damang dibantu para camat. “Saya minta dilakukan secara benar, baik, dan adil,” kata mantan politisi senayan yang juga mantan Ketua Komisi II DPR RI ini, ketika berbicara di hadapan ratusan damang dan camat yang hadir.

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang (ATN) menjanjikan sertifikat gratis bagi warga kurang mampu pada tahun 2010 mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News