Seruan Anies Baswedan soal Reklame Rokok Dinilai Tak Mendukung Pemulihan Ekonomi

Seruan Anies Baswedan soal Reklame Rokok Dinilai Tak Mendukung Pemulihan Ekonomi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 yang menyebutkan rokok diizinkan memasang reklame dalam ruang.

Tidak hanya itu, seruan Anies Baswedan juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-VI/2008 dan 6/PUU-VII/2009 yang tidak melarang rokok untuk beriklan dan diperjualbelikan.

Trubus juga mengatakan rokok adalah produk legal yang bisa ditemukan di toko atau minimarket karena telah dikenakan cukai.

“DKI Jakarta adalah bagian tidak terpisahkan oleh NKRI, seruan (Anis Baswedan) melanggar peraturan yang ada,” ujar Trubus.

Perwakilan Komunitas Kretek Jibal Windiaz menilai seruan Anies ini berupaya untuk menghapuskan hak masyarakat, khususnya para penjual.

Seharusnya, lanjut Jibal, Anies fokus pada upaya pengawasan yang serius dalam upaya menegakkan peraturan Kawasan tanpa Rokok, dan pelarangan penjualan rokok kepada anak di bawah umur, yang saat ini belum terimplementasi.

“Upaya yang dilakukan Pemrov DKI nyatanya bertabrakan dengan payung hukum tentang Kawasan Tanpa Rokok yang disusun Pemerintah Pusat,” pungkas Jibal. (mcr9/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Ketua Umum Asparindo Joko Setiyanto menilai Seruan Gubernur DKI Jakarta tentang larangan untuk memajang dan iklan rokok bertentangan dengan pemulihan ekonomi.


Redaktur : Adil
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News