Serukan Perubahan, Said Didu Sebut Indonesia Bangkrut Gegara Jokowi
jpnn.com, LAKEMBA - Aktivis media sosial Said Didu mengajak warga Indonesia yang tinggal di Australia untuk melakukan perbaikan dan perubahan kondisi Indonesia saat ini.
Dia berharap perubahan Indonesia akan hadir dari Selatan (Australia) dari sebelumnya selalu datang dari Utara (Amerika).
Said menilai bahwa beberapa kondisi yang terjadi saat ini sudah tidak pantas lagi. Misalnya dikabulkannya uji materi persyaratan calon presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Indonesia diacak-acak oleh satu keluarga yang mengabulkan tuntutan satu mahasiswa dari Solo yang diputuskan oleh adik ipar dari Solo. Ini benar-benar di luar nalar saya. Indonesia berpenduduk lebih dari 270 juta diacak-acak oleh satu keluarga dari Solo di saat usia kemerdekaan Indonesia sudah memasuki 78 tahun," kata Said dalam diskusi terbuka "Perubahan dan Persatuan Menuju Indonesia Berkeadilan" di Lakemba Library Australia, Sabtu (28/10).
Selain Said Didu, pembicara lainnya dalam diskusi itu adalah Rocky Gerung dan Prof. Denny Indrayana. Para peserta diskusi adalah warga Indonesia yang tinggal di Australia.
Putusan MK, katanya, telah menggugah semua pihak bahwa saatnya sudah harus melakukan perubahan di Indonesia.
Menurutnya, ada 5 hal perubahan yang harus menjadi agenda bersama, yakni fiskal, ekonomi, distribusi sumber daya, sistem demokrasi dan penegakan hukum.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini menjelaskan bahwa persoalan fiskal salah satunya utang luar negeri yang tinggi.
Menurut Said Didu, dari sisi akuntansi negara, kondisi keuangan Indonesia sudah tidak sehat, bahkan bangkrut. Simak analisis lengkap pendukung Anies ini
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Anies Berkomentar Begini, Simak
- Maraton Pilpres
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya