Sesuai Audit BPK, Cetak Sawah Meningkat 400 persen

Sesuai Audit BPK, Cetak Sawah Meningkat 400 persen
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (tengah) saat konferensi pers bersama Kasad TNI Mulyono dan Anggota IV BPK Rizal Djalil di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (6/11). Foto dok Humas Kementan

"Hasil dari kerja sama Kementan dan TNI AD, hasil cetak sawah bisa tercapai. Dibandingkan tahun 2014, hasil cetak sawah pada tahun 2015-2017, naik hingga 400 persen. Kenaikan tersebut tertinggi dalam sejarah pertanian di Indonesia," imbuh Amran.

Menteri asal Sulawesi Selatan tersebut tidak memungkiri bahwa dalam prakteknya masih terdapat kendala, di antaranya ketidaksiapan petani dan pengairan yang ada belum mencukupi. Untuk itu, Amran mengajak semua pihak untuk secara bersama-sama mengatasi semua permasalahan yang ada.

"Kalau ada kesalahan pada 1- 2 hektare, mari kita perbaiki bersama. Kemarin di Pontianak disebutkan sempat bermasalah, tapi ternyata bukan program cetak sawah milik pemerintah, melainkan swadaya masyarakat. Karena itu, kalau ada kesalahan, mari kita perbaiki. Tapi jangan kesalahan lahan sekecil itu menjadi representasi dari capaian yg lebih besar," paparnya.

Pada kesempatan jumpa pers tersebut, Kasad TNI Mulyono mengatakan kerja sama Kementan dan TNI di bidang pangan sesuai dengan yang diamanahkan dalam UU No. 34 Tahun 2004.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa TNI memiliki 14 tugas lain di luar tugas operasi militer, salah satunya adalah tugas dalam meningkatkan kesejahteraan dan masyarakat, serta melancarkan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, Mulyono membantah bahwa kerja sama Kementan dan TNI mengganggu tugas utama TNI dalam bidang kemiliteran.

"Tugas pendampingan di bidang ketahanan pangan dilakukan oleh satuan komando wilayah dari satuan ZENI AD, dimana salah satu tugasnya adalah konstruksi. Sehingga yang kita kerahkan sesuai dengan tupoksinya," ungkap Mulyono.

Mulyono meminta masyarakat untuk bersabar dengan hasil cetak sawah yang digarap oleh TNI.

Berdasarkan hasil audit BPK, program kerja sama antara Kementan dan TNI angkatan darat, sudah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54/2010.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News