Sesuai Perintah Kapolda Sulsel, Tak Ada Ampun untuk 2 Anggota Polri Ini
Senin, 25 April 2022 – 04:37 WIB

Lima orang tersangka kasus pembunuhan petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang mengenakan baju tahanan. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn
Ada juga senjata api serta 53 butir peluru kaliber 38 mm, kaliber 32 mm, tiga selongsong peluru airsoft, dan satu proyektil peluru yang sudah dikeluarkan dari dalam tubuh korban. (mcr29/jpnn)
Perintah Kapolda Sulsel Irjen Nana Sujana, tidak ampun untuk dua anggota Polri terlibat pembunuhan petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan