Sesuai Perintah Kapolda Sulsel, Tak Ada Ampun untuk 2 Anggota Polri Ini

Sesuai Perintah Kapolda Sulsel, Tak Ada Ampun untuk 2 Anggota Polri Ini
Lima orang tersangka kasus pembunuhan petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang mengenakan baju tahanan. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

Ada juga senjata api serta 53 butir peluru kaliber 38 mm, kaliber 32 mm, tiga selongsong peluru airsoft, dan satu proyektil peluru yang sudah dikeluarkan dari dalam tubuh korban. (mcr29/jpnn)


Perintah Kapolda Sulsel Irjen Nana Sujana, tidak ampun untuk dua anggota Polri terlibat pembunuhan petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News