Setahun Menjanda, Angie jadi Tersangka

Dijerat Pasal Suap, Terancam Lima Tahun Penjara

Setahun Menjanda, Angie jadi Tersangka
Ketua KPK Abraham Samad saat mengumumkan penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka korupsi. Wakil Sekjen Partai Demokrat itu disangka menerima sogokan terkait pembahasan anggaran untuk proyek Wisma Atlet SEA Games.

Penetapan Angelina Sondkah sebagai tersangka diumumkan oleh Ketua KPK, Abraham Samad dalam jumpa pers di KPK, Jumat (3/2). Abraham mengatakan, ada perkembangan baru dalam proses penydikan kasus Wisma Atlet, termasuk adanya bukti-bukti untuk menjerat Angelina Sondakh.

"Ada tersangka baru, AS. Seorang perempuan yang tadinya saksi," katanya.

Oleh KPK, anggota Komisi Olahraga DPR itu dijerat dengan pasal 5 ayat (2) atau  atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka korupsi. Wakil Sekjen Partai Demokrat itu disangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News