Setahun Menjanda, Angie jadi Tersangka
Dijerat Pasal Suap, Terancam Lima Tahun Penjara
Jumat, 03 Februari 2012 – 15:15 WIB
"Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan,red) sejak kemarin (2/2)," sebutnya. "Yang bersangkutan juga sudah kita lakukan pencekalan bersama seseorang berinisial WK (Wayan Koster)."
Baca Juga:
Penetapan status tersangka terhadap Angie -sapaan Angelina- hampir bertepatan dengan setahun mantan Putri Indonesia itu menyandang status janda sejak Adjie Massaid meninggal dunia pada 5 Februari 2011 lalu. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Angelina juga sudah dimasukkan dalam daftar cegah di Imigrasi agar tidak bepergian ke luar negeri.
Seperti diketahui, nama Angelina dan Wayan Koster pada persidangan kasus suap Wisma Atlet disebut mendapat uang Rp 5 miliar dari perusahaan Nazaruddin. Uang dari Nazaruddin itu dimaksudkan untuk meloloskan anggaran proyek Wisma Atlet SEA GAmes di Palembang yang tengah dibahas di Banggar DPR.
Dari beberapa kesaksian di persidangan atas M Nazaruddin, uang untuk Angelina dan Wayan diantar pada hari yang sama pada 5 Mei 2010. Kiriman dibagi dalam dua tahap, yakni Rp 2 miliar di pagi hari dan Rp 3 miliar pada sore harinya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka korupsi. Wakil Sekjen Partai Demokrat itu disangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi