Setahun, MK Selesaikan 640 Kasus
Kamis, 17 Juni 2010 – 15:13 WIB

Setahun, MK Selesaikan 640 Kasus
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan dalam setahun terakhir ini, MK telah berhasil menyelesaikan 640 kasus. Dari jumlah itu, 71 di antaranya perkara berkaitan dengan sengketa pemilihan kepada daerah (Pilkada). Menurut Mahfud MD, prestasi tersebut mendapat pujian dari negara-negara di berbagai dunia.
“Walaupun MK belum berusia tujuh tahun, tapi saya dengar dari kolega-kolega di negara lain, banyak yang memuji,” kata Mahfud MD saat jumpa pers di MK, Kamis (17/6).
Baca Juga:
Meskipun masih berusia muda, kata Mahfud, MK dianggap sebagai lembaga yang kuat dan kebal terhadap intervensi dari pihak lain. Sementara di negara lain, menurutnya ada MK yang dibubarkan karena intervensi dari pihak tertentu. “Demokrasi di negara kita sudah baik. Jadi, upaya-upaya intervensi yang dilakukan menjadi layu dengan sendirinya,” jelas Mahfud lagi.
Ditambahkan, peran MK yang berhasil menuntaskan berbagai kasu yang berhubungan dengan konstitusi dan sengket pemilu menjadi perhatian banyak negara. Dengan keberhasilan itu, MK dipandang telah memberikan sumbangan besar terhadap pembangunan demokrasi di Indonesia. "Pemilu di negeri ini sudah mendapatkan pengawalan konstitusi, tidak seperti di masa lalu," tambah Mahfud.(rnl/jpnn)
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan dalam setahun terakhir ini, MK telah berhasil menyelesaikan 640 kasus. Dari jumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik