Setelah 23 Tahun, Perbuatan Terlarang di Pasar Kliwon Terbongkar

Setelah 23 Tahun, Perbuatan Terlarang di Pasar Kliwon Terbongkar
Polisi saat mengamankan dua dari tiga pelaku yang terlibat praktik pungli di 142 toko, Kecamatan Pasar Kliwon Solo, Senin (27/4). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

jpnn.com, SURAKARTA - Polres Kota Surakarta membongkar perbuatan terlarang berupa praktik pungutan liar (pungli) yang telah berlangsung sejak 1997 di kawasan Jalan Dr. Rajiman, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Veteran di Kecamatan Pasar Kliwon Solo.

Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan bahwa praktik pungli pertama kali terungkap berkat laporan salah satu pedagang kepada pihak Kelurahan Gajahan.

Menurut Tegar, pihak keluarga kemudian berkoodinasi dengan pihak kecamatan. Selanjutnya, mereka melaporkan pungli tersebut kepada markas Polsek Pasar Kliwon.

Dari hasil penyelidikan polisi, ada 142 toko di sepanjang Jalan Rajiman, Yos Sudarso, dan Veteran yang ditarik uang iuran setiap bulannya.

"Seluruh pemilik toko membenarkan ada tarikan itu. Karena sudah berlangsung lama, sejak 1997 hingga sekarang, dan pemilik toko tidak sadar kalau ternyata itu kasus pungli," kata Tegar, di Solo, Senin (27/4).

Polisi kemudian mengamankan tiga warga yang terlibat kasus tersebut, yakni Surono Hadi (66), Suparno alias Kempong (54), keduanya warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon.

Seorang lagi bernama Tukimin (76) warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo. Mereka kini ditahan di Mapolsek Pasar Kliwon.

"Ketiga warga yang melakukan pungli itu ketika ditanya kantornya di mana, mereka tidak bisa menjawab. Menjawab soal uang setorannya ke mana, pelaku mengaku ke kantong mereka sendiri. Mereka berdasarkan surat edaran yang ternyata sudah tidak berlaku lagi," katanya.

Pelaku perbuatan terlarang di Pasar Kliwon itu tiga orang, usia mereka di atas 50 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News